Syarat Guru Honorer Masuk Dapodik

Syarat Guru Honorer Masuk Dapodik

Syarat guru honorer masuk Dapodik Kembali menghangat di kalangan para guru honor yang ada di unit sekolah dalam naungan Kementerian Pendidikan, karena mulai dibatasi pencatatan guru honorer di aplikasi dapodik. 

Pada proses penerimaan Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, pemerintah akan memberikan prioritas pada pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu syarat guru honorer masuk Dapodik paling utama adalah bahwa para guru sudah terdaftar dalam Database Pendidikan (Dapodik). Dapodik merupakan suatu sistem yang digunakan untuk mengelola dan menyimpan informasi dasar pendidikan di Indonesia.

Kita tahu bahwa Dapodik, atau yang dikenal sebagai Data Pokok Pendidikan, merupakan suatu sistem pendataan yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam sistem ini, terdapat informasi mengenai Dapodik guru, data satuan pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, serta berbagai aspek substansi pendidikan.

Kapan Guru Honorer Masuk Dapodik?

Seringkali menjadi pertanyaan umum. Jawabannya bergantung pada kebijakan pimpinan sekolah, baik kepala sekolah maupun ketua yayasan. Umumnya, di sekolah swasta, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seorang guru honorer harus berbakti selama 1-2 tahun sebelum diizinkan mendaftar ke Dapodik.

Banyak guru yang merasa kesulitan bahkan tidak tahu syarat guru honorer masuk Dapodik karena mereka belum terdaftar atau belum menjadi peserta Dapodik, terutama bagi guru honorer. Permasalahan ini umumnya terjadi di hampir semua sekolah di Indonesia, di mana seorang guru atau tenaga kependidikan perlu masuk ke Dapodik setelah berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun.

Kendala ini muncul karena sekolah seringkali lambat dalam mengusulkan data guru atau tenaga kependidikan mereka ke dalam Dapodik. Padahal, seharusnya, guru bisa diusulkan untuk masuk ke dalam sistem Dapodik sejak menerima Surat Keputusan (SK) bertugas. Begitu seorang guru atau tenaga kependidikan menerima SK, ia seharusnya dapat segera mengusulkan data tersebut ke dinas pendidikan. Pengusulan ke dinas pendidikan dilakukan agar guru yang bersangkutan bisa segera masuk ke dalam sistem, menghindari lamanya waktu yang diperlukan hingga bertahun-tahun.

Proses Pendaftaran ke Dapodik Guru

Untuk dapat terdaftar di Dapodik guru, tentunya Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Syarat guru honorer masuk Dapodik diantaranya mencakup:

  1. Mengisi Formulir GTK 01 atau formulir verifikasi faktual pengajuan guru dan tenaga kependidikan dengan lengkap.
  2. Menyampaikan lembar analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan.
  3. Melampirkan fotokopi ijazah S1 yang telah dilegalisir bagi guru. Ijazah ini akan dievaluasi untuk memastikan bahwa jabatan yang diajukan sesuai dengan jenjang pendidikan yang diinginkan oleh pemohon.
  4. Menyerahkan salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pengambilan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini diperlukan sebagai data pribadi pemohon.

Pengajuan Dokumen Guru Honorer Masuk Dapodik

Selain memenuhi persyaratan dokumen, terdapat beberapa tahapan dalam mekanisme pengajuan Dapodik guru. Pertama-tama, kepala sekolah perlu mengajukan berkas-berkas guru untuk didaftarkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui bidang GTK Dinas Pendidikan Kota sesuai dengan lokasi tempat tinggal Anda.

Berikutnya, berkas-berkas tersebut harus melewati tahap verifikasi oleh operator sebelum dimasukkan ke dalam sistem Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses entri data biasanya memerlukan waktu hingga satu hari jika terdapat antrean yang cukup banyak.

Setelah data yang diajukan berhasil dimasukkan oleh operator Dinas Pendidikan, ini menandakan bahwa informasi Anda telah berhasil tercatat dalam sistem dan tidak ada masalah terkait dengan dokumen yang diajukan. Namun, sebaliknya, jika entri data tidak berhasil, Anda akan menerima pemberitahuan dari dinas pendidikan melalui kepala sekolah tempat Anda mengajar.

Cara Memeriksa Data Dapodik Guru

Bagi mereka yang sudah terdaftar di Dapodik guru, dapat melakukan pengecekan data pribadi melalui situs web resmi. Sistem data pokok pendidikan atau Dapodik, yang terintegrasi untuk semua tingkatan dan entitas pendidikan, dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi yang bertanggung jawab di bidang ini.

Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa data Dapodik guru:

  1. Akses halaman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih tab "Cek Data GTK" atau "Guru Honorer".
  3. Atur data sesuai dengan identitas Anda, mulai dari nama provinsi, kabupaten atau kota, hingga bentuk pendidikan. Setelah itu, klik "Tampil".
  4. Gulir ke bawah hingga menemukan data sekolah.
  5. Pilih nama sekolah Anda.
  6. Setelah sekolah Anda teridentifikasi, semua data guru yang terdaftar di sekolah tersebut akan ditampilkan.

Nama guru yang sudah terdaftar akan tercantum, sementara guru yang belum terdaftar dalam Dapodik tidak akan ditemukan. Jika mengalami masalah tersebut, kemungkinan nama Anda belum didaftarkan oleh pihak sekolah sebagai peserta Dapodik. Solusi untuk masalah ini adalah meminta operator sekolah tempat Anda bekerja untuk mendaftarkan nama Anda dalam aplikasi Dapodik.

Selain sebagai sumber informasi mengenai status Dapodik guru, situs web resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan berbagai informasi terperinci mengenai data inti yang telah diinput oleh sekolah, melibatkan data sekolah, data siswa, PTK, hingga informasi tentang sarana dan prasarana sekolah tersebut.