4 Kompetensi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005

4 Kompetensi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005

4 Kompetensi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005 - Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru untuk lakukan pekerjaan dan kewajibannya dengan bertanggungjawab serta layak. Menurut Sudarmanto (2009:45):

kompetensi ialah atribut untuk menempatkan sumber daya manusia yang mempunyai kualitas unggul dan baik. Atribut itu mencakup ketrampilan, pengetahuan, dan karakteristik tertentu atau keahlian.

Menurut Sudarmanto (2009:45), kompetensi ialah atribut untuk menempatkan sumber daya manusia yang mempunyai kualitas unggul dan baik. Atribut itu mencakup ketrampilan, pengetahuan, dan karakteristik tertentu atau keahlian.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dalam isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan dengan cara memiliki rencana dan periodik.

Dalam konteks guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) yakni guru berperanan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi ide, dan perekayasa pembelajaran untuk peserta didik. Peran fungsi guru tidak hanya mentransfer pengetahuan tetapi lebih dari sekedar itu.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, menyebutkan jika seorang guru ialah pendidik profesional yang tugas intinya ialah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik dimulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan pendidikan menengah dan atas, serta pendidikan formal lainnya sampai keperguruan tinggi.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8, menjelaskan kompetensi guru yang harus dimiliki yang mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang bisa didapat bila mengikuti pendidikan profesi.

4 Kompetensi Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005

Kompetensi Kepribadian

  • Kompetensi kepribadian ialah potensi seseorang yang bisa menggambarkan karakter seorang yang dewasa, bijak dan berwibawa, mantap, stabil, bermoral mulia, dan bisa jadi panutan yang bagus untuk peserta didik.
  • Kepribadian yang mantap dan stabil yakni seorang guru harus melakukan tindakan sesuai etika-etika sosial yang berjalan dalam masyarakat, bangga jadi seorang guru juga konsisten dalam melakukan tindakan sesuai etika yang berlaku.
  • Kepribadian yang dewasa yakni seorang guru harus memperlihatkan karakter mandiri atau berdikari pada saat bertindak sebagai seorang pengajar dan mempunyai semangat kerja yang lebih tinggi sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif yakni seorang pengajar harus memperlihatkan perbuatan berdasar pada manfaat untuk peserta didik, sekolah dan masyarakat dan memperlihatkan transparansi dalam bertindak dan berpikiran.
  • Kepribadian yang berwibawa yakni seorang guru harus memiliki sikap yang bisa memberi dampak positif dan dihormati oleh peserta didik.
  • Kepribadian baik (akhlakul karimah) yakni seorang guru harus melakukan tindakan sesuai etika yang berlaku di masyarakat (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, senang membantu) dan bisa diteladani oleh peserta didik.

Kompetensi Pedagogik 

Kompetensi pedagogik yakni potensi seorang guru saat memahami peserta didik, perancangan dan penerapan pembelajaran, peningkatan peserta didik, dan evaluasi hasil belajar peserta didik untuk mengaktualisasi kemampuan yang mereka punya, 

  • Bisa memahami peserta didik lebih mendalam yakni dalam masalah ini, seorang guru harus mengerti peserta didik cara manfaatkan beberapa prinsip kepribadian, perkembangan kognitif, dan menganalisis perbekalan untuk mengajar peserta didik.
  • Perancangan pembelajaran yakni guru harus mengerti dasar pendidikan untuk kebutuhan pembelajaran, seperti mengaplikasikan teori belajar dan pembelajaran, mengerti dasar pendidikan, menentukan strategi pembelajaran yang didasari dari karakter peserta didik, materi ajar, kompetensi yang ingin diraih, dan membuat perancangan pembelajaran.
  • Pembelajaran yakni seorang guru harus bisa mengatur latar pembelajaran dan melakukan pembelajaran secara kondusif.
  • Mengevaluasi pembelajaran dan merancang yakni guru harus bisa merancang dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik dengan berkesinambungan dengan memakai metode, melaksanakan analisa penilaian proses dan hasil belajar supaya bisa tentukan tingkat ketuntasan belajar peserta didik, dan manfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki program pembelajaran.
  • Meningkatkan peserta didik sebagai aktualisasi beragam kemampuan peserta didik. Seorang guru sanggup memberi fasilitas untuk peserta didik supaya bisa meningkatkan potensi akademis dan nonakademik yang mereka punyai.

Kompetensi Sosial 

Kompetensi guru selanjutnya adalah kompetensi sosial. Kompetensi sosial yakni potensi yang dipunyai oleh seorang guru untuk berbicara dan berteman dengan tenaga kependidikan, peserta didik, orangtua peserta didik, dan warga disekitaran sekolah.

Mempunyai sikap inklusif, melakukan tindakan objektif, dan tidak melakukan diskriminasi pada agama, jenis kelamin, keadaan fisik, ras, latar belakang keluarga, dan status sosial. Guru harus bisa berbicara dengan sopan, empatik, dan efektif pada sesama guru, tenaga kependidikan, orangtua, dan warga sekitaran. Penyesuaian pada tempat bertugas di beberapa daerah Indonesia yang bermacam kebudayaannya. Sanggup berkomunikasi secara tulisan dan lisan.

Kompetensi Profesional 

Kompetensi guru yang paling akhir ialah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yakni kepenguasaan pada materi pembelajaran lebih dalam dan luas. Meliputi kepenguasaan pada materi kurikulum mata pelajaran dan intisari pengetahuan yang menaungi materi pembelajaran dan kuasai susunan dan metodologi keilmuannya.

Kompetensi profesional mencakup:

  • Penguasaan pada materi, konsep, susunan dan perspektif keilmuan yang bisa memberikan dukungan pembelajaran yang dikuasai
  • Penguasaan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar tiap mata pelajaran atau sektor yang dikuasai
  • Melaksanakan peningkatan materi pembelajaran yang dikuasai kreatif
  • Lakukan peningkatan profesionalitas dengan berkesinambungan dengan lakukan tindakan yang reflektif
  • Memanfaatkan tehnologi dalam melakukan komunikasi dan melaksanakan pengembangan diri.